
Persoalan hak asuh anak merupakan salah satu isu yang paling sering diperdebatkan dalam perkara perceraian. Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa hak asuh anak, khususnya anak yang masih berusia di bawah umur, secara otomatis akan diberikan kepada ibu. Anggapan tersebut berkembang cukup luas, namun tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pada dasarnya, setiap putusan mengenai hak asuh anak didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Prinsip ini menjadi pertimbangan utama pengadilan dalam menentukan siapa yang paling mampu menjamin tumbuh kembang, perlindungan, dan kesejahteraan anak setelah perceraian.
Bagi pasangan yang beragama Islam, ketentuan mengenai hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun pada prinsipnya berada dalam pemeliharaan ibunya. Setelah anak mencapai usia mumayyiz, anak diberikan hak untuk memilih akan berada dalam pengasuhan ayah atau ibunya.
Meskipun demikian, ketentuan tersebut bukan merupakan aturan yang bersifat mutlak. Dalam keadaan tertentu, pengadilan dapat memberikan hak asuh kepada ayah apabila berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa hal tersebut lebih menjamin kepentingan dan kesejahteraan anak. Dengan kata lain, kedudukan ibu sebagai pemegang hak asuh terhadap anak yang belum mumayyiz tetap dapat dikesampingkan apabila terdapat alasan yang cukup menurut hukum.
Berbeda dengan perkara perceraian yang diperiksa di Pengadilan Agama, perkara hak asuh anak bagi pasangan yang beragama selain Islam tidak mengenal ketentuan yang memberikan prioritas kepada salah satu orang tua. Pengadilan Negeri akan menilai seluruh keadaan secara menyeluruh dengan menjadikan kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya mempertimbangkan hubungan biologis antara anak dan orang tua. Berbagai aspek akan dinilai secara komprehensif, antara lain kedekatan emosional antara anak dengan masing-masing orang tua, kemampuan dalam memenuhi kebutuhan anak, kondisi psikologis dan moral orang tua, lingkungan tempat tinggal, rekam jejak pengasuhan selama perkawinan, serta kemampuan untuk memberikan rasa aman dan stabilitas bagi tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, orang tua yang selama ini berperan aktif dalam pengasuhan dan mampu memberikan lingkungan yang kondusif memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh hak asuh.
Perlu dipahami bahwa hak asuh anak tidak menghapus hak maupun kewajiban orang tua lainnya. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, kedua orang tua tetap bertanggung jawab memelihara dan mendidik anak demi kepentingan terbaik bagi anak. Kewajiban memberikan nafkah pada prinsipnya tetap dibebankan kepada ayah, meskipun hak asuh berada pada ibu. Dalam keadaan tertentu, apabila ayah tidak mampu memenuhi kewajibannya, pengadilan dapat mempertimbangkan keterlibatan ibu dalam pemenuhan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sesuai dengan kondisi masing-masing pihak.
Selain itu, orang tua yang tidak memperoleh hak asuh tetap memiliki hak untuk bertemu, berkomunikasi, serta menjalin hubungan dengan anak sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan anak dan ketentuan yang ditetapkan oleh pengadilan. Putusnya hubungan perkawinan tidak mengakibatkan putusnya hubungan keperdataan antara anak dengan kedua orang tuanya.
Hak asuh yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan juga bukan merupakan keputusan yang bersifat mutlak untuk selamanya. Dalam hal terjadi perubahan keadaan yang berdampak terhadap keselamatan atau kesejahteraan anak, pengadilan dapat meninjau kembali pengaturan mengenai hak asuh. Misalnya, apabila pemegang hak asuh terbukti melakukan penelantaran, kekerasan, penyalahgunaan narkotika, atau memiliki kondisi yang menghambat pelaksanaan pengasuhan secara layak. Namun, perubahan tersebut hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan dan harus didukung dengan alat bukti yang memadai.
Sengketa hak asuh pada hakikatnya bukanlah persoalan mengenai siapa yang “memenangkan” anak setelah perceraian. Pengadilan tidak memandang anak sebagai objek yang diperebutkan, melainkan sebagai subjek hukum yang hak dan kepentingannya harus dilindungi. Oleh karena itu, setiap putusan mengenai hak asuh selalu diarahkan untuk memastikan bahwa anak tetap memperoleh pengasuhan, perlindungan, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya, meskipun kedua orang tuanya telah mengakhiri perkawinan
